Banda Aceh dan Sabang Raih WTP

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Banda Aceh dan Sabang Raih WTP

Friday, May 3, 2024


AP | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dan Pemko Sabang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Prosesi penyampaian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 se-Provinsi Aceh digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).

Bagi Pemko Banda Aceh, sudah lebih satu dasawarsa secara konsisten meraih predikat opini WTP. Banda Aceh tercatat sudah 16 kali berturut-turut meraih penghargaan ini.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Rio Tirta, menyerahkan langsung dokumen hasil pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Wakil Ketua DPRK Usman. Turut hadir mendampingi, Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi beserta sejumlah Kepala OPD terkait.

Pj Wali Kota Amiruddin pun mengucap syukur atas raihan Opini WTP ke-16 kali berturut-turut. “Alhamdulillah, ini menjadi kado spesial bagi hari jadi ke-819 Kota Banda Aceh. Penghargaan ini kami dedikasikan kepada segenap jajaran pemerintahan, dan juga masyarakat atas dukungannya.”

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan wujud konsistensi dan hasil kerja keras, kerja cerdas, serta kolaborasi seluruh jajaran pemerintahannya dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan.

Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah sebuah kewajiban bagi setiap pemerintah daerah. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik melalui pengelolaan keuangan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tak ketinggalan, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas rekomendasi, masukan, serta Arahan dari BPK-RI Perwakilan Aceh selama ini. “Semuanya akan menjadi acuan bagi kami dalam rangka menyempurnakan penyajian laporan keuangan setiap tahunnya,” ujar Amiruddin.

WTP ke-12

Selain Pemko Banda Aceh, Pemko Sabang juga kembali meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh. Ini merupakan WTP ke-12 secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Wajar Tanpa Pengecualian itu, diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, kepada Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan pendapat, termasuk juga melakukan permintaan terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, berdasarkan hasil-hasil yang telah kami sampaikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas LKPD Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan kabupaten Aceh besar, untuk tahun anggaran 2023 opini yang akan kami berikan. Alhamdulillah masih Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Rio.
“Kami berharap tentunya kepada para pimpinan dan anggota DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah kami sampaikan tersebut dalam memberikan dorongan agar terus memperbaiki pertanggungjawaban pengelolaan pelaksanaan APBK, serta mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam blangko tersebut,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi mengucapkan rasa terima kasih dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu mempertahankan opini WTP hingga ke-12 secara berturut-turut.

“Alhamdulillah tahun ini Kita kembali mendapatkan penghargaan WTP, ini berkat kerja keras kita semua Eksekutif dan Legislatif. Terkait laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan BPK RI Perwakilan Aceh pada hari ini, dapat kami jadikan sebagai informasi untuk mengelola anggaran daerah dengan baik,” ucap Reza Fahlevi.

Dikatakan, Pemko Sabang akan terus melakukan perbaikan mulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga dengan pertanggungjawaban, sehingga akan terwujud sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan-undangan yang baik di Pemerintah Kota Sabang.

“Kami akan melakukan konsolidasi bersedia serta menyampaikan jawaban penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi rekomendasi selama 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini, yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tandas Reza Fahlevi.

Sumber : serambi