Penyidik ​​Bukti Serahkan Tersangka dan Barang Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Penyidik ​​Bukti Serahkan Tersangka dan Barang Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Wednesday, May 8, 2024

AP | Banda Aceh — Penyidik​ ​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau pemeliharaan tersangka dan barang bukti kasus pembangunan rumah sakit (RS) rujukan daerah Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024.


Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.


Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM sebagai KPA, JM sebagai PPTK, dan KB sebagai konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB sebagai Direktur PT SBK dan HD sebagai pelaksana diserahkan dalam satu berkas.


“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.


Sebelumnya, penyidik ​​telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) referensi regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.


Dalam kasus tersebut, penyidik ​​telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM sebagai PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.