Aceh Publish | Calang, 16 April 2026 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Suparman, memimpin langsung deklarasi perang terhadap penggunaan handphone ilegal dan peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas, Kamis (16/04). Kegiatan ini menjadi langkah tegas dalam memperkuat komitmen menjaga keamanan, pengamanan, serta integritas institusi masyarakat.
Deklarasi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas III Calang dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab. Pada saat tersebut, para petugas menyatakan sikap tegas untuk menolak dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan telepon genggam serta peredaran narkoba di Lapas.
Dalam arahannya, Kalapas Suparman menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Ia menekankan bahwa integritas dan profesionalisme petugas merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari barang terlarang.
“Deklarasi ini bukan sekedar seremonial, tapi merupakan komitmen nyata kita bersama. Tidak ada ruang bagi mempromosikan handphone dan narkoba di Lapas. Siapa pun yang terlibat harus siap menanggung konsekuensinya,” tegasnya.
Sebagai bukti keseriusan, seluruh pegawai menyatakan siap menerima sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik berupa mutasi tugas maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh awak media sebagai bentuk transparansi kepada publik serta upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja Lapas Kelas III Calang dalam anggota peredaran barang terlarang.
Melalui deklarasi ini, diharapkan pengawasan internal semakin diperkuat dan kepercayaan masyarakat terhadap Lapas Kelas III Calang terus meningkat, seiring dengan upaya mewujudkan sistem masyarakat yang bersih, teratur, dan berintegritas.
Komentar