Aceh Publish | Aceh Barat – Komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari tindak kekerasan kembali ditegaskan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Seorang pria berinisal TI (55) diamankan oleh petugas pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK, mengungkapkan bahwa penyebaran kasus ini bermula dari kepekaan tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegas Kapolres.
Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi menjaga keselamatan serta kondisi psikologisnya, identitas korban dirahasiakan.
Hasil mengungkap mengungkap bahwa dugaan tindak kekerasan seksual tersebut tidak terjadi sekali pun, melainkan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026. Fakta ini menampilkan pentingnya deteksi dini serta peran aktif lingkungan sekitar dalam melindungi anak.
Dalam proses tersebut, polisi melakukan serangkaian langkah strategi, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Setelah lokasi teridentifikasi, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyudik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum dan repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi korban berjalan optimal.
Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penandatanganan, sekaligus keadilan bagi korban dapat terwujud.
Komentar