Aceh Publish | Aceh Besar - Komitmen dalam anggota peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Aceh Besar melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin SH,M.Si., Kajari Aceh Besar dihadiri oleh Kasubsi Pra Penuntutan M.Waliyullah SH,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar didampingi oleh Sdri.Rina Karmila S.Kep.,M.Kep.,KBO Sat Resnarkoba Ipda Reza S.Psi.,serta Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.
Sedangkan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 1005 (seribu lima) batang serta 1 (satu) Bungkus Ganja dengan berat 110.068,5 Gram/netto (Seratus sepuluh ribu enam puluh delapan koma lima) Gram serta narkotika jenis Sabu seberat 80,64 (Delapan Puluh Koma Enam Puluh Empat) Gram hasil dari keseluruhan kasus tindak lanjut narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Besar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah perlindungan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti sabu dan ganja yang dirusak pada kegiatan ini penghancuran menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tidak lagi dapat disalahgunakan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait untuk memastikan seluruh bukti barang benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam anggota peredaran narkotika. Barang bukti yang dihancurkan telah mendapatkan kepastian hukum.Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, ujar Kapolres.
Komentar