Aceh Publish | CALANG – Sebagai wujud transparansi dan komitmen yang kuat dalam anggota tindak pidana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Suparman, menghadiri seremoni pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (02/04).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Aceh Jaya. Kehadiran Kalapas Calang menegaskan soliditas antar-instansi penegak hukum dalam memastikan barang hasil kejahatan tidak lagi memiliki nilai guna atau berpotensi disalahgunakan.
Ragam Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang mencakup berbagai kasus yang sempat menyita perhatian publik di wilayah Aceh Jaya, di antaranya:
Tindak Pidana Khusus: Narkotika dan pelanggaran pertambangan mineral serta batu bara (Minerba).
Tindak Pidana Umum: Barang bukti dari kasus pencurian, hingga kasus pencabulan.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dan kolektif. Kalapas Suparman juga serta bersama jajaran pimpinan daerah lainnya melakukan pembakaran dan membongkar barang bukti sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap publik.
Pesan Tegas Terkait Akuntabilitas Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Suparman menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan ujung tombak dari rangkaian proses pemikiran yang bersih.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata transparansi dan akuntabilitas kita dalam penegakan hukum. Lapas Calang mendukung penuh langkah Kejaksaan dan seluruh elemen Forkopimda demi menjaga stabilitas keamanan serta Regulasi di Aceh Jaya,” ujar Suparman.
Beliau juga menambahkan bahwa sinergitas ini sangat penting bagi pihak Lapas, mengingat barang bukti yang dihancurkan hari ini berkaitan erat dengan para warga binaan yang saat ini sedang menjalani masa pelatihan di Lapas Calang.
Mewujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat
Kegiatan ini tidak hanya sekedar formalitas, namun menjadi momentum pengingat bagi masyarakat akan keseriusan aparat penegak hukum di Aceh Jaya dalam memerangi kriminalitas. Dengan merusaknya barang-barang ilegal tersebut, diharapkan potensi peredaran kembali barang hasil kejahatan dapat diputus sepenuhnya.
Melalui kolaborasi yang semakin solid antara Kejaksaan, Lapas, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah, Aceh Jaya diharapkan tetap menjadi wilayah yang kondusif, aman, dan taat hukum.
Komentar