Gerak Cepat, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Jumat, 22 Mei 2026

 

 
Aceh Publish | Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 21 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Hamka (48), warga Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

“Begitu menerima laporan dari korban, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan intensif personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tambah AKP Abdul Mufakhir.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah.