Aceh Publish | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom., menghadiri sekaligus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Kamis (4/6/2026).
LHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, dan Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi. Dalam kesempatan itu, Abdul Mucthi turut didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRK Aceh Besar, Ardiansyah, SE., MM. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Kota Banda Aceh.
Penyerahan LHP tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar karena kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Aceh. Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Aceh Besar mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah selama 14 tahun berturut-turut.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab. DPRK Aceh Besar akan terus mendukung berbagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Mucthi.
Menurutnya, opini WTP yang kembali diraih tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, pelayanan publik, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunjukkan konsistensinya dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memperkuat komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar