Aceh Tengah - Polres Aceh Tengah membongkar aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Arul Badak, Kabupaten Aceh Tengah, pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menyita ratusan karung material tambang serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Operasi penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir bersama Kasat Samapta Iptu Misbah. Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
AKP Abdul Mufakhir mengatakan, tim gabungan bersama Kepala Kampung Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga kuat dijadikan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin," kata AKP Abdul Mufakhir, Minggu (27/7/2026).
Dia menjelaskan, saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk yang dijadikan pos tambang serta lubang galian sedalam sekitar delapan meter. Meski demikian, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 300 karung berisi material tambang dan sejumlah peralatan operasional. Barang bukti yang disita meliputi mesin blower, kincir air pembangkit listrik, perangkat tenaga surya, rangkaian kayu penarik tali, gerobak dorong, cangkul, sekop, hingga kabel listrik.
"Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, Polres Aceh Tengah masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang ilegal tersebut. Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk aparatur kampung, untuk dimintai keterangan.
"Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut membahayakan keselamatan dan memicu kerusakan lingkungan," tegas Abdul Mufakhir.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Aceh dan dinilai menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungan.
Komentar