MAMUJU – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Pengenalan Aplikasi e-Monev Tahun 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Teater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (25/9/2026).
Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WITA tersebut diikuti oleh perwakilan Badan Publik serta operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai instansi dan lembaga se-Sulawesi Barat.
Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman regulasi keterbukaan informasi publik serta tata cara penggunaan aplikasi e-Monev—sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik secara efisien dan terintegrasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menegaskan bahwa partisipasi aktif tim Humas dalam forum ini merupakan bentuk komitmen nyata jajarannya untuk terus meningkatkan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Pemasyarakatan.
"Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulbar terus mendorong penguatan peran Humas dan PPID dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Said Mahdar.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang efektif serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Hasil dari keikutsertaan ini selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bahan evaluasi dan penguatan tata kelola kehumasan di wilayah Sulawesi Barat.
Komentar