Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Darul Makmur, Sita 28,82 Gram Sabu

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Darul Makmur, Sita 28,82 Gram Sabu

Rabu, 23 September 2026


NAGAN RAYA, ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Petugas mengamankan pelaku M di sebuah rumah di Desa Krueng Seumayam sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas selempang hitam milik pelaku, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 29,56 gram dan berat netto 28,82 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pack plastik bening berukuran kecil dan sedang, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai senilai Rp400.000, satu buah kaleng Fruit Cocktail, satu kantong kain warna merah, dan satu tas ransel warna hitam.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H. menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Atas perbuatannya, pelaku M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.