KOTA JANTHO — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat strategis untuk menyusun dan menjadwalkan agenda kerja dewan di Kota Jantho, Senin (2/11/2026).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, S.I.Kom, didampingi Wakil Ketua DPRK Naisabur, S.Kom dan Muhsin, S.Si, serta Sekretaris DPRK Aceh Besar Ardiansyah, SE., MM beserta jajaran.
Seluruh anggota Banmus turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam menyelaraskan jadwal kerja legislatif.
Tetapkan Jadwal Paripurna dan Agenda Reses
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Banmus resmi memutuskan bahwa Rapat Paripurna ke-10 DPRK Aceh Besar akan diselenggarakan pada 9 November 2026. Agenda utama paripurna ini adalah penutupan masa persidangan ke-I Tahun Sidang 2026–2027.
Selain itu, Banmus juga menyepakati jadwal pelaksanaan Reses ke-1 Tahun Sidang 2026–2027. Melalui agenda ini, seluruh anggota dewan akan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Optimalkan Kinerja dan Fungsi Pengawasan
Dalam arahannya, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi menekankan bahwa penyusunan agenda kerja untuk bulan November ini memegang peranan krusial, terutama dalam menyesuaikan diri dengan dinamika dan agenda strategis daerah ke depan.
"Penjadwalan ini harus kita matangkan agar seluruh fungsi dewan berjalan efektif, terutama dalam menghadapi agenda-agenda strategis daerah," ujar Mucthi di hadapan para peserta rapat.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik melalui komisi-komisi maupun fraksi terus memperkuat fungsi pengawasan guna memastikan program-program pemerintah daerah berjalan optimal dan tepat sasaran.
Rapat Banmus yang berlangsung khidmat tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama yang komprehensif demi mengoptimalkan kinerja lembaga legislatif di sisa masa persidangan.
Komentar