842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh Terdampak Banjir Terima Relaksasi UKT Tahap Pertama

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh Terdampak Banjir Terima Relaksasi UKT Tahap Pertama

Rabu, 25 Februari 2026


Aceh Publish | Banda Aceh — Sebanyak 842 mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang terdampak banjir dan longsor di Aceh menerima relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahap pertama. 


Jumlah tersebut merupakan bagian dari 1.621 mahasiswa yang telah melalui proses verifikasi data.


Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg mengatakan kampus memastikan mahasiswa yang telah membayar UKT tetap akan menerima pengembalian dana.


“Mulai Senin ini, tim akademik akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap mahasiswa yang sudah membayar UKT sebagai dasar proses pengembalian,” kata Mujiburrahman dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (22/2/2026).


Mujib menyebutkan, mahasiswa diminta memantau informasi resmi melalui akun media sosial kampus terkait mekanisme dan jadwal pengembalian dana. Saat ini, proses verifikasi relaksasi UKT tahap kedua juga masih berlangsung.


Adapun syarat penerima relaksasi UKT adalah mahasiswa yang tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga lain, seperti KIP, Baznas, maupun program bantuan pendidikan lainnya.


Selain relaksasi dari internal kampus, bantuan UKT juga diperoleh dari sejumlah lembaga mitra. PT Surveyor Indonesia memberikan bantuan kepada 62 mahasiswa kelompok 1 untuk pembiayaan UKT selama dua semester.


Sementara itu, Samarah dan VMD Peduli menyalurkan bantuan kepada 19 mahasiswa untuk pembayaran UKT selama satu semester.


Secara keseluruhan, UIN Ar-Raniry telah mengusulkan permohonan bantuan pendidikan kepada kementerian dan sejumlah lembaga untuk membantu 4.035 mahasiswa yang tercatat berasal dari keluarga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.


“Berdasarkan pendataan internal kampus, sebanyak 4.035 mahasiswa terdampak secara ekonomi akibat bencana telah kita ajukan biaya pendidikan ke Kementerian Agama serta sejumlah instansi dan lembaga lainnya,” ujar Mujiburrahman.