Aceh Publish | Meulaboh – Polres Aceh Barat terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Keuchik Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Senin (02/02/26) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai unsur instansi. Hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robby Aprizal, SH, MH, Kadis BPBD Aceh Barat, T. Ronal Nehdiansyah, Sp., MIL, Camat Johan Pahlawan Irwan, M.Si., Wakapolsek Johan Pahlawan Iptu Boby Apriadi, SH, Babinsa Koramil 07/JP Sertu Dedi, aparatur gampong, tokoh, serta perwakilan masyarakat setempat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robby Aprizal, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pembakaran hutan dan lahan. Ia menekankan bahwa Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keinginan hidup di Aceh Barat.
“Beberapa waktu lalu, kebakaran sempat terjadi di wilayah Gampong Lapang, Suak Raya, dan Suak Nie dengan luas lahan terdampak lebih dari 50 hektar. Berkat kerja cepat tim gabungan dari BPBD, TNI, dan Polri, serta turunnya hujan, api kini sudah padam sepenuhnya,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Dalam paparannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar termasuk dalam kategori tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dipidana penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar bagi mereka yang dengan sengaja membakar hutan.
“Undang-undang ini tegas dan tidak bisa ditawar. Membakar hutan atau lahan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak pihak. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Robby Aprizal.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 Polri bersama kementerian terkait telah menyepakati strategi penanganan Karhutla berbasis sinergi antarinstansi, dengan memperkuat langkah-langkah pencegahan, meningkatkan patroli terpadu, dan edukasi masyarakat di daerah rawan kebakaran. Polres Aceh Barat juga terus menggalakkan sosialisasi di tingkat gampong agar warga memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif itu juga menjadi ajang dialog antara aparat dan masyarakat. Warga Gampong Lapang menyampaikan beberapa kendala di lapangan, seperti keterbatasan sarana pemadaman serta perlunya pelatihan penanggulangan dini bagi masyarakat. Polres Aceh Barat bersama BPBD pun berkomitmen untuk menyetujui hal tersebut melalui koordinasi lintas sektor.
Menutup kegiatan, Kasat Reskrim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran sejak dini. Ia mengingatkan bahwa pencegahan jauh lebih baik dibandingkan penindakan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat setempat. Keselamatan dan kelestarian alam Aceh Barat adalah tanggung jawab kita bersama," tutupnya.
Komentar