Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2026


Aceh Publish | Banda Aceh – Sekda Aceh (Sekda) menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3).


M. Nasir menyampaikan, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan upaya untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tengah melakukan perbaikan dan pembangunan kembali memiliki ruang fiskal yang memadai sehingga dapat menyusun kembali kebutuhan prioritas pascabencana secara lebih terarah.


“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.


Pada kesempatan itu, Sekda juga memaparkan secara langsung rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran tersebut sangat bergantung pada atensi, koordinasi, dan fokus dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.


Lebih lanjut, Sekda menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.


Sementara itu, dalam sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, dijelaskan bahwa pelaksanaan monev ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.


Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.


Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang, setelah tahapan desk hari ini, dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada hari berikutnya. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, ia mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh SKPA, khususnya dalam penyediaan data yang dibutuhkan.