Pemkab Aceh Barat Tertibkan Parkir Liar, Dorong Optimalisasi PAD dan Kenyamanan Publik

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Pemkab Aceh Barat Tertibkan Parkir Liar, Dorong Optimalisasi PAD dan Kenyamanan Publik

Minggu, 05 April 2026


Aceh Publish | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan terus mengintensifkan penertiban sektor perparkiran sebagai langkah strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kenyamanan masyarakat.


Langkah ini diambil sebagai respon atas masih maraknya praktik parkir pembohong dan pungutan tidak resmi di sejumlah titik keramaian, seperti pasar, pusat dunia maya, hingga kawasan objek wisata. Keberadaan juru parkir ilegal yang kerap menetapkan tarif di luar ketentuan yang dinilai merugikan masyarakat serta menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.


Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Barat, Meylizar Win, SE, menegaskan bahwa penataan sistem perparkiran merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.


“Parkir merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih banyak kebocoran akibat praktik pembohong di lapangan. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban secara menyeluruh,” ujarnya.


Penertiban ini melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk aparat keamanan dan pemerintah gampong, guna memastikan implementasi berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah.


Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya membayar parkir kepada petugas resmi yang dilengkapi identitas. Sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir telah ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.


Masyarakat juga terdorong untuk berperan aktif dengan menolak pungutan di luar ketentuan serta melaporkan praktik pungli kepada pihak yang berwenang. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menciptakan sistem yang bersih dan tertib.


Di sisi lain, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh pihak mana pun—baik gampong, badan usaha, maupun kelompok masyarakat—harus melalui izin resmi. Kebijakan ini bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan, memastikan pencatatan yang transparan, serta menjamin seluruh penerimaan masuk ke kas daerah secara sah.


“Semua ini pada akhirnya untuk kebaikan bersama. Kota akan lebih baik, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” tambah Meylizar.


Lebih jauh lagi, penataan sektor perparkiran tidak hanya berfokus pada peningkatan PAD, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola kota yang lebih modern dan berkelanjutan. Sistem parkir yang diyakini dapat mendukung kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan daya tarik kawasan perkotaan.


Dengan pendekatan yang terstruktur, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat optimistis sektor perparkiran dapat menjadi contoh pengelolaan aset publik yang efektif sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Meulaboh.