Dua Pelaku Curat Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah, Korban Meninggal Dunia

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Dua Pelaku Curat Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 02 Mei 2026

 


Aceh Publish | Takengon – Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku tak terduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang masuk dalam daftar pencarian orang.


Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 1 Mei 2026, pukul 17.00 WIB, di salah satu kecamatan wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Pelaku kedua berinisial S, 33 tahun, dan AF, 21 tahun.


Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga terlibat dalam aksi curat yang terjadi pada 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.


Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menyampaikan, “Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Aceh Tengah. Tim langsung berkoordinasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.”


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:  

 1. Satu buah cincin emas  

 2. Uang tunai SGD 400  

 3. Satu unit laptop merek HP  

 4. Satu unit handphone Samsung Galaxy  


Kasus ini bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Rumbai. Hasil olah TKP dan keterangan Saksi mengarah pada dugaan pembunuhan saat korban melawan pelaku yang hendak merampas harta benda.


Pada Sabtu, 2 Mei 2026, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara, untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Saat ini kedua pelaku sudah ditangani Polresta Pekanbaru. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar sumber dari Polresta Pekanbaru.


Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Polres Aceh Tengah berkomitmen penuh menutupi kasus ini hingga tuntas.