MAMUJU — Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Barat mengikuti arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kanwil Ditjenpas Sulbar, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran pimpinan dan pejabat struktural tersebut berfokus pada penegakan integritas, penertiban tata kelola, serta penguatan pengawasan internal di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Pengarahan ini merespons perhatian serius Ditjenpas terhadap temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terkait fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dan indikasi dugaan pungutan liar (pungli) yang saat ini tengah didalami.
Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi secara tegas memerintahkan seluruh jajaran di Indonesia untuk segera menertibkan dan membongkar setiap bangunan atau fasilitas di lapas maupun rutan yang melanggar standar baku.
Kasus tersebut menjadi alarm keras agar predikat kepatuhan, komitmen, dan pakta integritas tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menanggapi arahan mendasar tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sulbar Drs. Said Mahdar menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memperketat pengawasan internal, meningkatkan transparansi pelayanan, dan menjaga kedisiplinan di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat.
"Setiap petugas di Sulawesi Barat wajib menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjaga marwah institusi Pemasyarakatan dan memberikan pelayanan yang benar-benar berorientasi pada masyarakat," ujar Said Mahdar.
Melalui penegakan integritas dan penertiban fasilitas secara menyeluruh, Kanwil Ditjenpas Sulbar berkomitmen memastikan seluruh UPT di wilayahnya beroperasi transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran.
Komentar