Aceh Publish | ACEH TENGAH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah pada Senin 11 Mei 2026 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (12/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP. Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Rusip Antara.
“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00. WIB. Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Komentar