Aceh Publish | Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya terkait penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah di ruang rapat lantai II DPDA, Kamis (4/6/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail, Asisten II Setdakab Pidie Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie Jaya, serta jajaran pejabat eselon Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Andriansyah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kebutuhan dayah sekaligus memperkuat perannya sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Qanun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen yang mendorong penguatan dayah, baik dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun dukungan pemerintah daerah,” ujar Andriansyah.
Dalam pertemuan tersebut, DPDA Aceh memberikan berbagai masukan strategis terhadap substansi rancangan qanun, mulai dari harmonisasi dengan regulasi yang berlaku, penguatan kedudukan dan fungsi dayah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga dukungan sarana dan prasarana pendidikan.
Selain itu, aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia dayah, penguatan sistem pendanaan, serta pemberdayaan ekonomi dayah juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan. Menurut Andriansyah, seluruh kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pengembangan dayah dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
DPDA Aceh, lanjutnya, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten dan DPRK Pidie Jaya dalam menyusun qanun tersebut. Ia juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga legislatif, guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan keagamaan di daerah.
“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar qanun yang lahir nantinya benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan dayah serta menjawab tantangan perkembangan pendidikan Islam di Kabupaten Pidie Jaya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, menilai keberadaan Qanun Penyelenggaraan Dayah menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengembangan dayah di wilayahnya.
“Kami berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Nazaruddin.
Ia menambahkan, berbagai masukan dan rekomendasi yang diperoleh dari DPDA Aceh akan menjadi bahan penyempurnaan draf qanun sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRK Pidie Jaya.
Penyusunan qanun ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi dayah sebagai lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu keagamaan, tetapi juga dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan daerah secara berkelanjutan.
Komentar