Aceh Publish | Banda Aceh – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama tujuh lembaga mitra strategis melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, yang berlangsung di Aula Kankemenag Kota Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri para pimpinan lembaga mitra, pejabat Kankemenag Kota Banda Aceh, Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Banda Aceh, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Banda Aceh, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Tujuh lembaga yang menjadi mitra kerja sama tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh, Sekolah Tinggi Al Washliyah Banda Aceh, Kompas TV Aceh, UPTD Anak Terlantar, Lembaga Rehabilitasi NAPZA Seramo Mulya, dan Lembaga Rehabilitasi NAPZA Pintu Hijrah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Salman, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh berbagai instansi pemerintah.
“Di tengah keterbatasan anggaran, kita tetap mampu menghadirkan terobosan melalui kolaborasi. Ke depan, banyak program yang dapat dijalankan bersama tanpa harus membutuhkan biaya besar,” ujarnya.
Menurut Salman, setiap kerja sama yang dibangun harus memiliki target, indikator keberhasilan, dan manfaat yang jelas agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun lembaga yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Banda Aceh, Akhyar, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pembinaan keagamaan yang dilakukan oleh penghulu dan penyuluh agama.
“Kami berharap penghulu dan penyuluh agama dapat bekerja lebih optimal dengan memperluas objek binaan. Melalui kemitraan ini, pembinaan tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga menjangkau masyarakat melalui media massa serta lembaga pembinaan dan rehabilitasi,” jelasnya.
Akhyar menambahkan, PKS tersebut sekaligus menjadi landasan hukum bagi berbagai program yang selama ini telah berjalan sehingga implementasinya ke depan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berkualitas.
Dukungan terhadap kerja sama ini juga datang dari para mitra. Kepala RRI Banda Aceh, Muhsin Zein, menilai penandatanganan PKS menjadi fondasi penting dalam memperkuat program edukasi dan dakwah kepada masyarakat.
“Ke depan, kami siap menyediakan slot siaran bagi penyuluh agama Kemenag Kota Banda Aceh untuk menyampaikan dakwah dan edukasi keagamaan melalui RRI Banda Aceh,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Wijanarko. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera merealisasikan layanan penyerahan dokumen kependudukan secara langsung kepada pasangan yang baru menikah.
Layanan tersebut akan diterapkan di tiga lokasi, yakni Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Masjid Oman Al-Makmur Lampriet, dan Masjid Keuchik Leumik, Kecamatan Lueng Bata.
Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, memperluas jangkauan pembinaan keagamaan, serta menghadirkan berbagai inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat Kota Banda Aceh.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, serta ditutup dengan makan siang bersama sebagai simbol penguatan silaturahmi dan komitmen kolaborasi antarlembaga.
Komentar