Dua Tersangka Korupsi Dana BOKB DASHAT Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp658 Juta

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Dua Tersangka Korupsi Dana BOKB DASHAT Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp658 Juta

Senin, 14 September 2026


ACEH BARAT – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TJ dan SW. Keduanya diperiksa secara terpisah untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran program BOKB/DASHAT.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan.

“Tersangka berinisial TJ sebelumnya telah diperiksa pada Jumat (11/9), kemudian penyidik kembali memeriksa tersangka berinisial SW pada Senin (14/9),” kata Deno Wahyudi.

Pemeriksaan terhadap SW berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Polres Aceh Barat sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan SW mengenai pengelolaan program BOKB pada kegiatan DASHAT, termasuk rangkaian pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Menurut Deno, perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, TJ diketahui merupakan pensiunan PNS yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.

Sementara itu, SW merupakan ASN pada DP3AKB Aceh Barat pada tahun anggaran yang sama.

Penyidik menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Deno menjelaskan, pemeriksaan terhadap SW dilakukan oleh Kanit Tipidkor Ipda Masykur, S.H., bersama personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, SW didampingi penasihat hukum.

Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Administrasi penyidikan juga terus dilengkapi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” tegas Deno.