Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, TPP Rutan Mamuju Bahas 54 Usulan Integrasi dan Remisi

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, TPP Rutan Mamuju Bahas 54 Usulan Integrasi dan Remisi

Senin, 14 September 2026


Mamuju — Komitmen dalam memastikan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus diperkuat oleh jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Barat. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Senin (14/9/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat TPP Rutan Kelas IIB Mamuju sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WITA tersebut membahas 54 usulan hak integrasi dan remisi susulan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat turut hadir dan mengikuti secara langsung jalannya sidang. Kehadiran jajaran Kantor Wilayah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan memastikan proses pengusulan hak WBP dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Dari 54 usulan yang dibahas, terdiri atas 24 usulan Pembebasan Bersyarat (PB), 4 usulan Cuti Bersyarat (CB), serta 26 usulan Remisi Susulan.

Seluruh usulan kemudian melalui proses pembahasan dan penilaian dengan memperhatikan berbagai aspek, baik persyaratan administratif maupun substantif, termasuk kelengkapan dokumen dan data dukung.

Hasil Sidang TPP menetapkan 50 usulan disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan jenis hak yang diusulkan. Sementara itu, 4 usulan lainnya masih dipending karena terdapat dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, S. Mahdar, menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam setiap proses pengusulan hak WBP.

“Pemenuhan hak warga binaan harus dilaksanakan melalui proses yang cermat, objektif, dan sesuai ketentuan. Setiap dokumen dan persyaratan harus dipastikan lengkap agar hak warga binaan yang memang telah memenuhi syarat dapat diberikan secara tepat,” ujarnya.

Terhadap empat usulan yang masih dipending, Rutan Kelas IIB Mamuju diminta segera melakukan pemenuhan dokumen dan data pendukung. Usulan tersebut selanjutnya akan kembali dibahas dalam Sidang TPP pada pekan berikutnya setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Pelaksanaan Sidang TPP tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam proses pemberian hak WBP, tetapi juga merupakan bagian penting dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan WBP dengan masyarakat.

Melalui proses yang terukur dan akuntabel, jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Barat terus berupaya memastikan setiap hak WBP diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga agar seluruh proses pemasyarakatan berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebanyak 50 usulan telah memperoleh persetujuan untuk diproses, sementara 4 usulan lainnya akan dilengkapi dan kembali dibahas pada sidang berikutnya.