BANDA ACEH — Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh secara resmi menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus menerus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (9/10/2026).
Kerjasama ini fokus pada Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Keuangan Daerah dengan Bidang Pertanahan guna meningkatkan tata kelola administrasi pertanahan serta optimalisasi pendapatan daerah di Kota Banda Aceh.
Perkuat Koordinasi dan Integrasi Data
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara kedua pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan pertanahan.
Dengan adanya integrasi ini, koordinasi terkait pendataan, penilaian, serta pengawasan aset dan pajak daerah yang berhubungan dengan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Program Insentif Pajak (PBB-P2) Masih Berlangsung!
Selain menandatangani kerjasama tersebut, masyarakat Kota Banda Aceh juga diingatkan untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):
Diskon 75% untuk PBB-P2 Tahun 2001–2012.
Diskon 50% untuk PBB-P2 Tahun 2013–2025.
Bebas Denda untuk semua tahun tunggakan.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program sementara berakhir.
Komentar