Banda Aceh, 6 Oktober 2026 — Pemerintah Aceh telah menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Jantho–Keumala sepanjang kurang lebih 38,22 kilometer, yang mencakup STA 00+000 hingga STA 38+220.
Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.6.4/799/2026 tanggal 2 Oktober 2026 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor 500.6.4/12085 tanggal 5 Oktober 2026.
Ruas Jalan Jantho–Keumala merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan konektivitas antarwilayah di Aceh, khususnya dalam mendukung keterhubungan wilayah Aceh Besar dan Pidie. Pembangunan ruas ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang serta mendukung akses menuju berbagai kawasan produktif.
Peningkatan konektivitas tersebut juga diharapkan memberikan manfaat terhadap efisiensi distribusi dan logistik, sekaligus mendukung pengembangan potensi wilayah di sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, industri, dan pariwisata.
Berdasarkan penetapan lokasi, pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Jantho–Keumala mencakup wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie.
Di Kabupaten Aceh Besar, lokasi pengadaan tanah berada di Kecamatan Kota Jantho, meliputi Gampong Data Cut dengan luas sekitar 1,14 hektare, Gampong Jalin sekitar 3,75 hektare, dan Gampong Suka Tani sekitar 12,55 hektare. Sementara di Kecamatan Lembah Seulawah, lokasi pengadaan tanah mencakup Gampong Panca dengan luas sekitar 45,90 hektare.
Adapun di Kabupaten Pidie, lokasi pengadaan tanah berada di Kecamatan Keumala, tepatnya di Gampong Tunong, dengan luas sekitar 54,47 hektare.
Penetapan lokasi pengadaan tanah ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembangunan Ruas Jalan Jantho–Keumala. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengumuman penetapan lokasi tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat atau pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pembangunan konektivitas jalan di wilayah Aceh diharapkan dapat terus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta membuka akses yang lebih baik bagi pengembangan potensi ekonomi daerah.
Komentar