Aceh Publish | Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan prinsip pencegahan guna meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat, khususnya para penambang.
Menurutnya, langkah yang diambil tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, tetapi lebih mengutamakan upaya edukasi, pembinaan, dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak hukum, lingkungan, serta keselamatan dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Penertiban PETI yang kami lakukan berlandaskan prinsip pencegahan. Misi kami adalah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dengan tetap meminimalisir potensi gesekan antara aparat dan masyarakat penambang,” ujar AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, Polres Aceh Barat senantiasa mengedepankan komunikasi yang humanis dan dialogis dalam setiap tahapan penertiban. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif tanpa menimbulkan ketegangan sosial.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari sumber air, serta membahayakan keselamatan para penambang itu sendiri.
Ke depan, Polres Aceh Barat akan terus melakukan pengawasan dan langkah-langkah preventif secara berkelanjutan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukum Aceh Barat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar