Aceh Publish | Aceh Besar/Banda Aceh , 10 April 2026 — Kepolisian Daerah Aceh menerima kunjungan kerja spesifik Tim Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat pagi (10/4/2026), dan disambut langsung oleh Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh serta Kapolresta Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan, selain Kapolda Aceh, penyambutan juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, serta Danlanud SIM.
“Tim Komisi III DPR RI selanjutnya Mapolda Aceh untuk melakukan kunjungan menuju kerja spesifik dalam rangka pemantauan tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP,” ujar Kabid Humas.
Setelah tiba di Mapolda Aceh, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh. Dalam forum tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah memaparkan berbagai strategi serta tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP di wilayah hukum Aceh.
Kapolda menjelaskan bahwa Polda Aceh telah melakukan sejumlah langkah strategi untuk mendukung penerapan peraturan tersebut, antara lain melalui sosialisasi, diskusi, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran Polres guna memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda mengutarakan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan lembaga keuangan, dalam memastikan penerapan hukum berjalan efektif. Ia juga menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki hukum adat dan qanun jinayat yang perlu disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya perlunya regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis informasi teknologi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Sdr. Dwijo dkk di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara, termasuk perkembangan proses penyidikan.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya memerlukan penjelasan dari instansi terkait,” tegasnya.
Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada Komisi III DPR RI terkait kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional.
Komentar