Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali secara virtual dari Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, Kamis (30/7). Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan sebagai bentuk penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sidang TPP merupakan tahapan strategis dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan memastikan setiap usulan pemberian hak warga binaan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agenda sidang kali ini membahas usulan hak integrasi, Remisi Umum Tahun 2026, serta Remisi Tambahan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Melalui keikutsertaannya secara virtual, Kakanwil memberikan perhatian penuh terhadap jalannya sidang agar seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa pemberian hak kepada warga binaan bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus didasarkan pada hasil asesmen, rekam jejak perilaku, serta terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan benar-benar didasarkan pada penilaian yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sasaran serta tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan integritas," tegas Kakanwil.
Kehadiran Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan dalam mendampingi Kakanwil turut memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan sidang. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat untuk memastikan setiap tahapan pembinaan berjalan sesuai standar operasional dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Melalui mekanisme ini, setiap hak warga binaan diberikan secara selektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin dipercaya masyarakat.
Komentar