Mamuju, 17 Agustus 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Barat. Di tengah semarak perayaan kemerdekaan, negara memberikan kado istimewa berupa remisi kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju, Senin (17/8), sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Barat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Barat.
Pemberian remisi menjadi salah satu wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, Said Mahdar, menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Momentum ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Said Mahdar.
Menurutnya, kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan untuk berubah, bangkit, dan menata masa depan. Karena itu, momentum pemberian remisi diharapkan mampu menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kualitas diri.
Selain remisi bagi narapidana, negara juga memberikan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kebijakan tersebut mencerminkan perhatian terhadap masa depan anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk menjalani proses pembinaan secara lebih baik.
Pengurangan masa pidana diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan harapan serta masa depan yang lebih baik.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Sulawesi Barat. Sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan dinilai penting dalam membangun sistem pembinaan yang humanis, profesional, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui penyerahan remisi ini pun tidak sekadar menjadi seremoni. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali mengambil peran positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan semangat kemerdekaan, jajaran Ditjenpas Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pembinaan serta pemulihan.
Kado kemerdekaan ini diharapkan menjadi awal dari langkah baru bagi para penerima remisi untuk berubah, berkarya, dan kembali menjadi bagian yang produktif bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Komentar