Mamuju, 12 Agustus 2026 — Upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial terus diperkuat di Sulawesi Barat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial yang digagas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (12/8).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas institusi untuk mendukung implementasi sekaligus memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sulbar bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan unsur terkait membahas sejumlah aspek strategis, mulai dari mekanisme pelaksanaan dan monitoring, pola koordinasi antarinstansi, hingga penguatan peran masing-masing lembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Said Mahdar menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, koordinasi yang terbangun tidak hanya diperlukan untuk memastikan aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan bagian dari perkembangan sistem pemidanaan yang menempatkan aspek kemanusiaan, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Said Mahdar.
Keterlibatan Kanwil Ditjenpas Sulbar dalam pembentukan forum tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen untuk membangun kolaborasi yang semakin erat dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial, diharapkan tercipta pola koordinasi yang lebih solid antara Kejaksaan, Ditjenpas, dan instansi terkait, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Barat dapat berlangsung secara terukur, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Lebih dari sekadar pelaksanaan hukuman, pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendorong pertanggungjawaban pelaku sekaligus memberikan kontribusi positif kepada lingkungan dan masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan arah perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia yang semakin menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif. Seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi serta mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial ini, Sulawesi Barat diharapkan mampu membangun model koordinasi lintas institusi yang semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat secara lebih baik.
Komentar