Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulbar Ikuti Sidang TPP Rutan Majene, 12 Usulan Warga Binaan Diproses

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulbar Ikuti Sidang TPP Rutan Majene, 12 Usulan Warga Binaan Diproses

Senin, 07 September 2026


MAJENE — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat terus memastikan pelaksanaan program pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Majene mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA tersebut membahas sejumlah usulan Program Integrasi dan Remisi Susulan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat turut mengikuti jalannya Sidang TPP secara daring melalui aplikasi Google Meet.

Sidang TPP merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan, khususnya dalam melakukan penilaian dan pembahasan terhadap perkembangan pembinaan Warga Binaan sebelum usulan hak integrasi maupun hak lainnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 orang yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), 6 orang untuk Cuti Bersyarat (CB), serta 5 orang untuk Remisi Susulan.

Berdasarkan hasil pembahasan, sebanyak 5 orang Warga Binaan dengan usulan Program Integrasi belum dapat dilanjutkan dan ditunda untuk dibahas kembali pada Sidang TPP berikutnya. Penundaan tersebut terdiri atas 3 orang usulan Pembebasan Bersyarat dan 2 orang usulan Cuti Bersyarat.

Penundaan dilakukan karena Wali Pemasyarakatan dari Warga Binaan yang bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan Sidang TPP, sehingga belum dapat memberikan penjelasan dan laporan mengenai perkembangan pembinaan Warga Binaan yang menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.

Sementara itu, terhadap 12 usulan lainnya, Sidang TPP pada prinsipnya menyetujui untuk diproses dan diusulkan lebih lanjut sesuai dengan jenis usulan masing-masing, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan administratif, substantif, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan pengusulan Program Integrasi dan Remisi Susulan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.

Selain itu, Rutan Kelas IIB Majene diharapkan dapat memastikan kehadiran Wali Pemasyarakatan dalam setiap pelaksanaan Sidang TPP, khususnya dalam pembahasan usulan Program Integrasi. Kehadiran Wali Pemasyarakatan dinilai penting untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai perkembangan pembinaan, perilaku, serta kesiapan Warga Binaan dalam mengikuti program integrasi.

Terhadap 5 orang Warga Binaan yang usulannya ditunda, pembahasan akan dijadwalkan kembali pada Sidang TPP berikutnya setelah Wali Pemasyarakatan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan pembinaan masing-masing Warga Binaan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Majene berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan setiap hak Warga Binaan diproses secara akuntabel serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP yang profesional dan objektif, diharapkan program pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan dapat terus berjalan optimal sekaligus mendorong Warga Binaan untuk menunjukkan perubahan perilaku dan kesiapan untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.