MAMUJU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Barat terus mendorong optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah pengajuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN eks BMN Idle berupa lahan seluas kurang lebih 9.022 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Perkembangan proses pengajuan tersebut menjadi perhatian Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat setelah Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) pada 9 September 2026.
Permohonan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor SEK-PB.03.01-102 tentang Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara eks BMN Idle Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aset yang diusulkan merupakan sebidang tanah pekarangan seluas ±9.022 m², berlokasi di Jalan Taniyya-haya, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 13. Berdasarkan hasil survei, kondisi aset tersebut dalam keadaan baik dan dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai program strategis Pemasyarakatan.
Pemanfaatan lahan tersebut nantinya diarahkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan yang dapat menjadi sarana pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui pemanfaatan aset secara produktif, warga binaan diharapkan memperoleh keterampilan yang dapat menjadi bekal untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Selain mendukung pembinaan kemandirian, optimalisasi lahan tersebut juga diproyeksikan memperkuat program ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan. Pengelolaan lahan secara produktif diharapkan dapat menciptakan nilai manfaat yang berkelanjutan sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menegaskan bahwa optimalisasi BMN merupakan bagian penting dalam memastikan setiap aset negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Pemasyarakatan.
Dalam proses pengajuan PSP tersebut, seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan telah dilengkapi. Dokumen tersebut antara lain Surat Pernyataan Kesediaan Menerima PSP Nomor SEK-PB.03.01-103, Berita Acara Survei Lapangan, dokumentasi aset, serta fotokopi Sertifikat Hak Pakai.
Saat ini, dokumen usulan tersebut tengah berada dalam proses verifikasi dan penyelesaian di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan proses tersebut agar pemanfaatan aset dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi lahan ini diharapkan tidak sekadar menjadi pemanfaatan aset negara, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi pembinaan WBP, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
Dengan demikian, keberadaan aset negara dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat transformasi Pemasyarakatan yang produktif, mandiri, dan berorientasi pada pembinaan.
Komentar