Polres Aceh Barat ingatkan warga tidak lagi bakar lahan, ada sanksi pidana

Iklan Semua Halaman

Akurat, Objektif dan Terpercaya, Mengungkap Hal-Hal Yang Menarik dan Sesuai Fakta

Polres Aceh Barat ingatkan warga tidak lagi bakar lahan, ada sanksi pidana

Rabu, 02 September 2026


Aceh Barat - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengingatkan masyarakat di daerahnya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya saat situasi terik panas seperti saat ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengingat mayoritas wilayah kita adalah tanah gambut, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau merusak lingkungan. Perbuatan ini ada sanksi pidana nya," tegas Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto kepada wartawan, belum lama ini di Meulaboh.

la menjelaskan, sebagian besar wilayah Aceh Barat merupakan kawasan tanah gambut yang rentan terbakar.

Sehingga jika ada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan, maka dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kebakaran lahan seperti yang selama ini terjadi di Kabupaten Aceh Barat.

Sebagai langkah preventif, Polres Aceh Barat telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi langsung ke kawasan perkebunan serta memasang imbauan berupa leaflet, pamflet, dan spanduk di titik-titik strategis.

Kapolres juga menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas apabila masih ditemukan oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan.

"Sosialisasi sudah kita jalankan secara masif. Namun, jika masih ada yang membandel dan nekat membakar lahan, pasti akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.